Fasilitas Hotel
Program
Pesawat
Fasilitas Hotel
Program
Pesawat
Fasilitas Hotel
Program
Pesawat
Fasilitas Hotel
Program
Pesawat
Kota Rasûlullâh (kota Madinah), kota mulia, tempat turunnya wahyu dan turunnya Jibril al-Amîn kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kota yang menjadi tempat kembalinya iman, tempat pertemuan antara kaum Muhâjirîn dan kaum Anshâr. Kota Madinah adalah ibu kota pertama bagi kaum Muslimin. Disanalah dikibarkan bendera jihad di jalan Allâh. Dari kota ini juga pasukan-pasukan pembawa kebenaran bertolak untuk membebaskan manusia dari kegelapan menuju cahaya kebenaran. Dari kota ini, cahaya hidayah memancar sehingga bumi terterangi dengan cahaya hidayah. Itulah kota yang menjadi tujuan hijrah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; Disana Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghabiskan sisa usia Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan disana pula Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan dan dari kota itu, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan dibangkitkan. Kubur Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan kuburan pertama yang terbuka.
Kota Madinah yang penuh berkah ini telah dimuliakan oleh Allâh Azza wa Jalla dan diberi berbagai keutamaan. Allâh Azza wa Jalla menjadikannya sebagai tempat terbaik setelah Mekah. Yang menunjukkan keutamaan Mekah atas Madinah yaitu sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diusir dari Mekah dan hijrah menuju Madinah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mekah:
وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ وَلَوْلاَ أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ
Demi Allâh! Sesungguhnya kamu merupakan bumi Allâh yang terbaik, tempat yang paling dicintai oleh Allâh. Seandainya aku tidak diusir darimu niscaya aku tidak akan keluar darimu. [HR. at-Tirmizdi dan Ibnu Mâjah. Hadits ini hadits shahih]
Adapun hadits yang dinisbatkan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hadits yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengan do’a yang artinya, “Wahai Allâh! Sesungguhnya Engkau telah mengeluarkanku dari tempat yang paling aku cintai – yaitu Mekah – maka tempatkanlah aku ditempat yang paling Engkau cintai – yaitu Madinah .” Hadits ini adalah hadits palsu dan maknanya kacau (tidak benar). Karena hadits ini memberikan kesan bahwa yang paling Allâh cintai tidak sama dengan apa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam cintai, padahal sudah diketahui umum bahwa kecintaan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti kecintaan Allâh Azza wa Jalla , bukan saling bertentangan.
1. Kota Madinah Sebagai Kota Haram
Diantara keutamaan kota Madinah adalah Allâh Azza wa Jalla telah menjadikannya sebagai kota yang haram dan aman, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla menjadikan kota Mekah sebagai kota haram dan aman. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ
Sesungguhnya Nabi Ibrâhîm menjadikan kota Mekah sebagai kota haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah sebagai kota yang haram juga. [HR. Muslim]
Maksud dari penyandaran pengharaman kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Ibrahim Alaihissallam dalam hadits di atas adalah pengharaman ditampakkan melalui keduanya bukan mereka berdua yang mengharamkan karena sesungguhnya hak mengharamkan hanya milik Allâh Subhaahu wa Ta’ala . Allâh-lah yang menjadikan Mekah dan Madinah menjadi kota haram.
Allâh Azza wa Jalla hanya mengkhususkan dua kota ini dengan sifat haram. Tidak ada dalil kuat yang menunjukkan adanya kota haram selain kota Mekah dan Madinah. Adapun berita yang tersebar ditengah masyarakat yang menyatakan bahwa masjid al-Aqsha merupakan kota haram yang ketiga, maka itu merupakan berita yang salah, karena tidak ada kota haram yang ketiga. Namun jika dikatakan bahwa Masjid al-Aqsha merupakan masjid ketiga yang dimuliakan dan diagungkan, maka itu benar. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nu’man bin Basyîr Radhiyallahu anhu yang disepakati kesahihannya yang mengisyaratkan keutamaan tiga masjid ini dan keutamaan shalat didalamnya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersbada:
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Tidak boleh melakukan safar (menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali safar menuju tiga masjid yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini dan Masjidil Aqsha. [HR. Imam al-Bukhâri dan Muslim]
Kemudian yang dimaksud dengan daerah haram di kota Mekah dan Madinah adalah wilayah yang mencakup semua area yang berada dalam batas-batas kota Mekah dan Madinah. Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wilayah haram ini hanya sebatas di masjid Nabawi saja, maka adalah sebuah kekeliruan. Karena bukan hanya masjid Nabawi saja yang haram, tapi seluruh kota Madinah termasuk daerah haram, yaitu daerah yang berada antara ‘Air dan Tsaur dan antara dua gunung. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى ثَوْرٍ
Kota Madinah merupakan kota haram, (yaitu) wilayah antara wilayah ‘Air dan wilayah Tsaur [HR. al-Bukhâri dan Muslim]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
إِنِّي حَرَّمْتُ مَابَيْنَ لاَبَتَيْ المَدِيْنَةِ لَا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا، وَلا يُقْتَلُ صَيْدُهَا
Sesungguhnya aku mengharamkan wilayah yang terletak antara dua tanah hitam kota Madinah, tidak boleh dipotong pepohonannya dan tidak boleh dibunuh hewan buruannya [HR. Muslim]
Baca Juga Yahudi Bukan Israil!
Namun fakta yang sudah diketahui oleh masyarakat dunia bahwa kota Madinah saat ini telah mengalami perluasan sehingga sebagian dari kota Madinah telah keluar dari daerah haram. Oleh karena itu tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa semua bangunan yang ada di kota Madinah sekarang ini masuk dalam daerah yang diharamkan. Yang benar adalah semua wilayah kota Madinah yang berada dalam batasan wilayah haram, maka dia termasuk wilayah haram, sedangkan wilayah kota Madinah yang sudah keluar dari batasan wilayah haram, meski wilayah ini masih bisa disebut kota Madinah, namun wilayah tersebut tidak termasuk dalam wilayah haram.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan batasan wilayah haram di kota Madinah yaitu wilayah atau daerah yang terletak antara dua tanah (bebatuan yang) hitam, atau (dalam riwayat lain yaitu) yang terletak antara dua harrah, atau (dalam riwayat lain yaitu) wilayah yang terletak antara dua gunug, atau (dalam riwayat lain yaitu) wilayah yang berada antara antara ‘Airin dan Tsaur. Penyebutan batasan-batasan haram dengan teks yang berbeda-beda ini tidak saling berlawanan dan tidak kacau. Karena (batasan-batasan yang disebutkan oleh Rasûlullâh ada batasan yang kecil dan ada batasan yang besar, dan-pent) batasan yang kecil masuk dalam batasan yang besar. Jadi semua daerah yang berada dalam batasan-batasan tersebut masuk dalam wilayah haram. Apabila ada daerah yang masih diragukan, apakah wilayah itu masuk dalam wilayah haram atau tidak? Maka ini bisa dikategorikan sebagai umûrun musytabihat (perkara yang belum jelas). Dan untuk perkara-perkara yang belum jelas itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan bagaimana cara menyikapinya, yaitu dengan berhati-hati padanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nu’mân bin Basyîr Radhiyallahu anhu yang disepakati keshahihannya:
Referensi : https://almanhaj.or.id/4213-keutamaan-kota-madinah.html
Paket Umroh Lainnya
Fasilitas Hotel
Program
Pesawat
Jadwal
Pesawat
Fasilitas
Harga
Program
Detail
DAPATKAN JADWAL TERBAIK ALINSAN TRAVEL
Paket Umroh | Paket Haji | Paket Wisata | Paket Badal Umroh & Badal Haji